KPK Soroti LHKPN Pejabat Baru, Kapolri hingga Menteri Diminta Segera Melapor
Jakarta, Tripodnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggara negara dan pejabat publik yang baru dilantik segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan tersebut mencakup sejumlah pejabat baru, termasuk Kapolri, wakil menteri, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan LHKPN tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pejabat negara terhadap transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki.
“Kepada para penyelenggara negara, para pejabat publik yang baru dilantik untuk kemudian memenuhi kewajiban lapor LHKPN. Karena tentunya laporan LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi komitmen nyata bagi setiap penyelenggara negara untuk secara transparan, secara akuntabel, terbuka atas kepemilikan harta kekayaannya,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (5/10/2026).
Menurut Budi, keterbukaan melalui LHKPN juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi kewajaran harta kekayaan pejabat publik yang dilaporkan.
Masyarakat, kata dia, dapat memberikan masukan apabila menemukan informasi mengenai harta kekayaan pejabat yang perlu mendapat perhatian.
“Selain itu, keterbukaan seorang penyelenggara negara melalui LHKPN juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan pemantauan, untuk bisa melakukan pengawasan apakah atas kepemilikan aset-aset tersebut wajar atau tidak,” ujarnya.
KPK juga membuka layanan konsultasi bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam proses pengisian maupun pelaporan LHKPN. Layanan tersebut mencakup pemberian bimbingan teknis untuk membantu pejabat memenuhi kewajiban pelaporan.
Budi mengatakan proses pelaporan LHKPN saat ini telah didukung sistem elektronik melalui e-LHKPN sehingga dapat dilakukan secara daring.
“LHKPN dalam kerangka pencegahan, tentunya KPK juga terbuka untuk memberikan counseling, memberikan bimbingan teknis jika memang ada kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap penyelenggara negara dalam melakukan pengisian ataupun pelaporan LHKPN,” katanya.
Kemudahan sistem pelaporan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN.
Namun, Budi menegaskan kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan ketepatan waktu penyampaian laporan. Pejabat juga harus memastikan informasi mengenai harta kekayaan yang dilaporkan benar dan lengkap.
“Dan tentunya bicara kepatuhan LHKPN, kita tidak hanya bicara soal patuh soal waktu lapor, tapi juga patuh soal kebenaran dan kelengkapan atas apa yang dilaporkan,” tuturnya.
KPK juga terus berkoordinasi dengan inspektorat dan satuan pengawas internal di masing-masing instansi untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN.
Budi berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam keterbukaan harta kekayaan para penyelenggara negara.
