KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini, Terkait Aliran Rp106 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pekan ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nusron telah dilayangkan penyidik sejak pekan lalu. Dia meyakini surat tersebut telah diterima oleh Nusron.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya. Gitu, tapi kalau tidak salah waktunya minggu ini ya [diperiksa]," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, Setyo belum dapat memastikan hari pemeriksaan Nusron. Dia meminta waktu pemeriksaan dikonfirmasi lebih lanjut kepada Direktur Penyidikan KPK.
Setyo mengatakan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan.
"Sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan di tengah penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dan penggunaan uang tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami informasi mengenai peruntukan uang Rp106,3 miliar tersebut.
Pendalaman itu termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk membiayai kegiatan organisasi keagamaan maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.
"Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 (miliar) sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan apakah itu memang benar seperti yang disampaikan tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Informasi mengenai dugaan penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.
Perkara yang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah bidang tanah yang masih bersengketa. Ahli waris disebut memiliki SHM atas bidang tanah yang juga terkait dengan penerbitan sertifikat untuk Summarecon.
Ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sempat melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Namun, proses tersebut berlanjut dengan pengajuan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.
Pihak Summarecon kemudian mengutus orang untuk melakukan negosiasi guna membuka blokir tersebut.
KPK masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan uang Rp106,3 miliar yang telah disita penyidik.
