KPK Kembali Periksa Rita Widyasari Terkait TPPU Rp436 Miliar
Jakarta, Tripodnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (7/10/2026), berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap Rita berkaitan dengan perkara TPPU yang masih ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Pemeriksaan untuk case TPPU nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (7/10/2026).
Kasus TPPU ini merupakan perkara berbeda dari perkara gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Rita. Dalam perkara TPPU, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
KPK menduga Rita dan Khairudin menyamarkan atau mencuci hasil tindak pidana yang nilainya mencapai sekitar Rp436 miliar. Penyidik sebelumnya juga melakukan penelusuran terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, dalam perkara gratifikasi sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Upaya hukum Rita kemudian berlanjut hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung menolak permohonan PK Rita pada Juni 2021 sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Meski telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi tersebut, perkara TPPU yang menjerat Rita masih menjadi bagian dari penanganan KPK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang berkaitan dengan Rita.
