KPK Dalami Jalur Importasi dan Peran Dedy Congor di Bea Cukai
Jakarta, Tripodnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ahmad Dedy alias Dedy Congor dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah pegawai pada unit kerja terkait. Penyidik menggali tugas dan kewenangan masing-masing pegawai, termasuk mekanisme importasi barang di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memetakan mekanisme kerja dan pembagian peran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Di antaranya itu. Penyidik mendalami soal bagaimana peran dari masing-masing pegawai di lingkup direktorat tersebut, bagaimana proses yang dilakukan dalam importasi barang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pegawai Bea Cukai.
“Ya artinya dari dugaan penerimaan itu, didalami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari setiap pegawai termasuk terhadap Saudara AD,” ujar Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ahmad Dedy belum dijadwalkan kembali. KPK masih berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Ahmad Dedy sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menyampaikan sedang dalam kondisi tidak sehat. KPK berharap pemeriksaan berikutnya dapat dipenuhi karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami SOP dan mekanisme kerja di lingkungan DJBC. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
KPK berharap pendalaman tersebut dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
