Senin, 12 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Kemenperin Soroti Masalah Kawasan Industri, dari Lahan hingga Perizinan

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 12 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kemenperin Soroti Masalah Kawasan Industri, dari Lahan hingga Perizinan

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti sejumlah tantangan dalam pengembangan kawasan industri di Indonesia, mulai dari kepastian perizinan, ketersediaan lahan, tata ruang, hingga kesiapan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat ekosistem manufaktur dan mempercepat hilirisasi industri nasional.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemenperin mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai pengembangan kawasan industri memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur industri nasional, mendorong peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, serta memperluas pemerataan investasi di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026), Kemenperin mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan kawasan industri. Selain perizinan dan ketersediaan lahan, persoalan tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.

Kepastian regulasi dan tata ruang menjadi faktor penting sejak tahap perencanaan pembangunan kawasan. Di sisi lain, infrastruktur yang memadai dibutuhkan untuk menunjang kegiatan produksi dan distribusi barang. Koordinasi lintas instansi juga diperlukan agar kebijakan, perizinan, dan pembangunan fasilitas pendukung dapat berjalan selaras.

Penguatan regulasi melalui RUU Kawasan Industri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan. Namun, efektivitas aturan baru tersebut akan sangat bergantung pada kemampuannya menjawab persoalan nyata yang dihadapi pengelola kawasan maupun perusahaan yang beroperasi di dalamnya.

181 Kawasan Industri Tampung Lebih dari 12.000 Perusahaan

Besarnya peran kawasan industri tercermin dari data Kemenperin hingga triwulan III 2026. Sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di Indonesia dengan jumlah tenant atau perusahaan industri lebih dari 12.000.

Akumulasi investasi di kawasan-kawasan tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp6.700 triliun. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang, sehingga pengembangan dan pengelolaannya menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, tetapi juga berpotensi membangun keterhubungan antara industri pemasok bahan baku, kegiatan pengolahan, logistik, dan berbagai usaha pendukung. Keterpaduan ekosistem tersebut diperlukan untuk mendorong proses hilirisasi dan menghasilkan produk manufaktur dengan nilai tambah lebih tinggi.

Meski demikian, besarnya jumlah kawasan, nilai investasi, dan penyerapan tenaga kerja belum secara otomatis menunjukkan persoalan mana yang paling mendesak untuk diselesaikan melalui undang-undang baru. Karena itu, pembahasan RUU perlu disertai pemetaan hambatan yang lebih terperinci, termasuk kemungkinan adanya kekosongan aturan, tumpang tindih kewenangan, maupun kendala dalam pelaksanaan regulasi yang telah berlaku.

Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Menjadi PSN

Selain mendorong penguatan landasan hukum, Kemenperin mengusulkan pengembangan sejumlah kawasan industri untuk masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Sarmuji mengatakan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan yang mendukung hilirisasi dan penguatan ekosistem manufaktur nasional.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy menambahkan, usulan tersebut perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan diperlukan untuk menentukan prioritas proyek sekaligus menyusun tahapan tindak lanjutnya.

Menurut Tri, pengembangan kawasan industri perlu diarahkan untuk membentuk ekosistem industri yang terintegrasi, meningkatkan daya tarik investasi, serta memperluas persebaran kegiatan industri ke berbagai daerah di Indonesia.

Pengusulan kawasan industri sebagai PSN dan pembahasan RUU Kawasan Industri merupakan dua agenda kebijakan yang berbeda. PSN berorientasi pada percepatan pelaksanaan proyek strategis, sedangkan RUU Kawasan Industri diharapkan memperkuat landasan hukum dan tata kelola penyelenggaraan kawasan.

Kemenperin berharap kedua agenda tersebut dapat berjalan beriringan untuk mendukung pengembangan industri nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan pembangunan kawasan didukung kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, serta penyelesaian hambatan yang dialami pelaku industri.

Dengan demikian, pembahasan RUU Kawasan Industri tidak cukup hanya berfokus pada penambahan landasan hukum. Substansi aturan juga perlu diarahkan untuk menjawab persoalan konkret agar kawasan industri mampu menarik investasi, memperkuat hilirisasi, dan mendorong pertumbuhan manufaktur yang lebih merata.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update