Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
Tim Penyidik Jampidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyitaan dilakukan pada Selasa (25/8) hingga Sabtu (29/8) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
“Perkara tersebut atas nama tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Anang mengatakan total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
Barang bukti tersebut terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional.
Aset Tanah dan Bangunan
Anang mengatakan total estimasi nilai penyitaan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp1.438.700.000, dengan rincian;
Kota Pontianak: Dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas total 284 meter persegi. Estimasi harga pasar Rp3.200.000 per meter persegi, dengan total nilai estimasi penyitaan Rp908.800.000.
Kabupaten Kubu Raya: Tiga bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas total 588 meter persegi. Estimasi harga pasar Rp900.000 per meter persegi, dengan total nilai estimasi penyitaan Rp529.900.000.
Sementara itu, aset bergerak yang disita berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional. Total estimasi nilai penyitaannya mencapai Rp336.920.000.000, dengan rincian:
Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS:
7 unit kapal tongkang dengan estimasi harga pasar Rp30 miliar per unit, dengan total nilai estimasi Rp210 miliar.
9 unit kapal tug boat dengan estimasi harga pasar Rp10 miliar per unit, dengan total nilai estimasi Rp90 miliar.
Area Site/Pit Pertambangan PT QSS:
16 unit alat berat operasional pertambangan yang terdiri atas 10 excavator, 2 grader, 2 loader, dan 2 vibro. Total nilai estimasi penyitaan mencapai Rp32 miliar.
Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT QSS:
23 unit dump truck merek Hino dengan estimasi harga pasar Rp190 juta per unit. Total nilai estimasi Rp4,37 miliar.
23 unit dump truck merek Dongfeng dengan estimasi harga pasar Rp60 juta per unit. Total nilai estimasi Rp1,38 miliar.
2 unit mobil operasional double cabin dengan estimasi harga pasar Rp200 juta per unit. Total nilai estimasi Rp400 juta.
1 unit mobil operasional single cabin dengan estimasi harga pasar Rp150 juta. Total nilai estimasi Rp150 juta.
“Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” ujar Anang.
Anang menambahkan, barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” tutupnya.
