Jumat, 30 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Gugatan Suket Ijazah Gibran di PTUN Resmi Dicabut, Ini Perkembangannya

✍️ tino 🕒 29 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tripod/SETWAPRES
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tripod/SETWAPRES

Jakarta, Tripodnews.id - Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/10/2026). Selain mencabut gugatan, Denny dan tim kuasa hukumnya juga melakukan walk out atau meninggalkan persidangan.

Keputusan tersebut disampaikan Denny melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena Kementerian Pendidikan selaku pihak tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan atau suket Gibran.

Menurut Denny, bukti tersebut telah berulang kali diminta dalam persidangan, termasuk oleh ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya, Kamis (29/10/2026).

Denny menilai pihak tergugat belum menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, meskipun bukti tersebut telah diminta berulang kali dalam proses persidangan.

Ia juga menyoroti sikap pihak tergugat yang disebut keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan,” tulisnya.

Denny kemudian mempertanyakan alasan di balik keberatan tersebut.

“Kok bisa? Ada apa?” lanjutnya.

Pernyataan Denny tersebut menjadi alasan yang disampaikannya terkait keputusan mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Namun, alasan keberatan dari pihak tergugat belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kementerian Pendidikan mengenai tudingan tidak menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran maupun alasan keberatan atas pencabutan gugatan tersebut.

Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Diajukan Juli 2026

Berdasarkan informasi pada situs resmi PTUN, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat tercatat atas nama PT Mercy Toga Kirana, sedangkan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat keputusan tersebut menjadi bagian dari dokumen administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN.

Meski demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai status perkara dan tindak lanjut pencabutan gugatan perlu merujuk pada keterangan resmi pengadilan.

T
tinoRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update