FKDI Beri Tenggat 30 Hari kepada Gibran untuk Mundur, Desak DPR-MPR Proses Pemakzulan
JAKARTA — Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya. Organisasi tersebut juga meminta pimpinan DPR dan MPR mulai memproses pemakzulan apabila Gibran tidak menyatakan mundur dalam waktu 30 hari.
Tuntutan itu disampaikan melalui surat aspirasi bernomor 001/FKDI/X/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. Surat tersebut ditandatangani Ketua FKDI Eko Raharjo bersama Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto.
Dalam dokumen tersebut, FKDI mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, Gibran diminta menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden sesegera mungkin. Kedua, apabila pengunduran diri tidak dilakukan dalam tenggat 30 hari, FKDI meminta pimpinan DPR dan MPR memulai proses pemakzulan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut, (11/10/2026).
FKDI mengaitkan aspirasinya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam suratnya, organisasi tersebut merujuk Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang disebut dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Menurut uraian dalam pemberitaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. FKDI menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara melalui mekanisme konstitusional.
Namun, terdapat batas penting dalam memahami putusan tersebut. MK menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan MK yang memerintahkan DPR dan MPR memulai pemakzulan Gibran.
FKDI juga mencantumkan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rujukan konstitusional mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden. Meski demikian, proses pemakzulan memiliki tahapan, persyaratan, dan kewenangan lembaga yang harus dipenuhi. Surat aspirasi dari suatu organisasi masyarakat tidak dengan sendirinya memulai proses tersebut ataupun menentukan hasil akhirnya.
Dalam surat itu, FKDI menjelaskan bahwa pengunduran diri menjadi pilihan yang mereka prioritaskan dibandingkan proses pemakzulan. Organisasi tersebut menyebut akhlak, martabat kebangsaan, dan nilai-nilai Pancasila sebagai pertimbangan dalam menyampaikan tuntutannya
FKDI juga berpendapat bahwa permintaan maaf dan pengunduran diri dapat menghemat waktu serta biaya apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses di DPR dan MPR. Pandangan itu menjadi bagian dari argumentasi organisasi dalam meminta penyelesaian yang dinilai lebih cepat
“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” demikian lanjutan pernyataan FKDI dalam surat tersebut.
FKDI menyebut penyampaian surat aspirasi itu sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan negara dan pelaksanaan prinsip demokrasi. Mereka berharap tuntutan tersebut menjadi perhatian para pejabat dan lembaga negara yang menerima surat.
