Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp20,6 Miliar dari Pemasok Batu Bara
Jakarta, Tripodnews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
PT OBP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power dalam memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya sejak 2018.
"PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," kata jaksa dalam surat dakwaan, dikutip Kamis (8/10/2026).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap pemberian uang kepada Febrie terjadi sekitar Februari 2024. Saat itu, Tria menghubungi Hadi Hidayat selaku Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp20 miliar kepada Febrie.
Menurut jaksa, Tria menggunakan istilah "kue" untuk menyebut uang tersebut dan meminta agar diberikan kepada "de'Clan". Istilah tersebut disebut merujuk pada sebuah kafe yang berada di kawasan Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000 kepada terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa kemudian menguraikan bahwa Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut kepada Febrie. Setelah itu, atas arahan Febrie, Hadi membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada KOIN Money Changer.
Kepada pihak money changer, Hadi disebut menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan titipan Febrie.
Tak hanya uang senilai Rp20 miliar, jaksa juga mendakwa Febrie menerima pemberian lain dari Tria pada momentum Hari Raya Idulfitri.
Dalam dakwaan disebutkan, Febrie menerima uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp300 juta. Pemberian serupa kembali diterima pada Maret 2025 dengan nilai Rp300 juta.
Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Febrie dari Tria dalam dakwaan mencapai sekitar Rp20,6 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
