Jumat, 09 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

DPR Pastikan Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

✍️ Fernando 🕒 07 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Foto: Istimewa

DPR RI memastikan belum menerima surat presiden (surpres) terkait rencana pergantian Panglima TNI hingga Rabu (7/10).

JAKARTA - DPR RI memastikan belum menerima surat presiden (surpres) terkait rencana pergantian Panglima TNI hingga Rabu (7/10).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam beberapa hari terakhir banyak pihak menanyakan kepada parlemen mengenai kabar pergantian Panglima TNI. Namun, hingga kini surpres tersebut belum diterima DPR.

"Beberapa hari belakangan memang sudah banyak yang menanyakan kepada kami di DPR, apakah sudah menerima surpres tentang pergantian Panglima TNI. Dan pada hari ini saya sampaikan bahwa DPR RI belum menerima surpres tentang pergantian Panglima TNI," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, Dasco menyebut berdasarkan informasi yang diterima DPR, Presiden Prabowo Subianto belum berencana mengganti Panglima TNI.

"Menurut informasi yang kami dapat bahwa presiden belum akan mengganti Panglima TNI," katanya.

Saat ini, posisi Panglima TNI dijabat Jenderal TNI Agus Subiyanto. Agus dilantik Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 22 November 2023, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki masa pensiun.

Sebelum menjabat Panglima TNI, Agus merupakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Sementara itu, ketentuan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 53 Ayat 4 UU tersebut diatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun. Masa dinas tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.

Dengan ketentuan tersebut, regulasi terbaru tidak menetapkan masa jabatan Panglima TNI berdasarkan jangka waktu tertentu. Masa jabatan berkaitan dengan batas usia dinas serta keputusan presiden. 

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update