DPR Gelar Paripurna Hari Ini, Dua RUU Bakal Disahkan Jadi UU
Jakarta, Tripodnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan agenda yang disiapkan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna hari ini memiliki sejumlah agenda penting, termasuk pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang.
Rapat diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Setelah itu, DPR akan memasuki agenda Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke tahap pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selain RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR juga dijadwalkan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Satu Data Indonesia.
RUU ini berkaitan dengan penguatan kerangka hukum tata kelola data nasional agar pengelolaan data pemerintah dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisi data sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Menurut Rachmat, pelaksanaan Satu Data Indonesia selama ini telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Namun, sejumlah aspek tata kelola data nasional dinilai masih perlu diperkuat melalui undang-undang.
Aspek tersebut antara lain mencakup standar data, metadata, kode referensi, data induk, interoperabilitas, serta mekanisme bagi pakai data.
“Melalui RUU Satu Data Indonesia kami harapkan data makin mampu menjadi tulang punggung kebijakan yang tepat supaya bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Rachmat.
Tak hanya dua RUU tersebut, Rapat Paripurna DPR hari ini juga akan membahas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI.
Agenda akan diawali dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPR terhadap RUU tersebut. Setelah itu, parlemen akan mengambil keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU Usul DPR RI.
Masuknya RUU Perampasan Aset dalam agenda paripurna menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan legislasi DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan sekaligus kepastian hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Yassierli, beleid tersebut tidak hanya ditujukan untuk pekerja atau buruh, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan hingga pengusaha.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.
Dengan agenda tersebut, Rapat Paripurna DPR hari ini akan menjadi salah satu tahapan penting bagi pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU Satu Data Indonesia, sekaligus pembahasan awal RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR.
