DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Bipih Jemaah Rp54,64 Juta
JAKARTA — Jemaah haji Indonesia yang masuk daftar berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M rata-rata perlu menyiapkan Rp23,25 juta untuk pelunasan. Angka tersebut diperoleh setelah memperhitungkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.
Besaran pelunasan itu menjadi bagian dari skema pembiayaan haji 2027 yang disepakati Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dalam rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam keputusan tersebut, BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Nilai ini meningkat sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH 2026 yang berada di level Rp87.409.365,45.
Kenaikan total biaya tersebut tidak seluruhnya menjadi tanggungan jemaah. Pemerintah dan DPR menetapkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,50% dari total BPIH.
Sementara porsi pembiayaan yang berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50%. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun.
Anggota Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan angka yang telah disepakati tersebut merupakan keputusan final dalam rapat resmi bersama pemerintah. Menurut dia, salah satu hal penting bagi jemaah adalah adanya kepastian mengenai nominal yang harus dipersiapkan untuk pelunasan.
"Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jemaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan," kata Maman.
Menurut Maman, formula pembiayaan tersebut juga lahir dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pemerintah untuk mencari komposisi biaya yang dapat mengurangi beban langsung jemaah, dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan.
"Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji," tuturnya.
Selain menentukan komposisi BPIH dan Bipih, pembahasan anggaran haji 2027 mencakup pengelolaan nilai manfaat bagi jemaah yang masih berada dalam masa tunggu. Panja BPIH Komisi VIII menyetujui sisa nilai manfaat virtual account sekitar Rp2,6 triliun yang akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.
Untuk penyelenggaraan haji khusus, Panja BPIH juga menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus 1448 H/2027 M sebesar Rp4,10 miliar.
Besarnya pembiayaan yang disepakati juga diikuti tuntutan peningkatan kualitas layanan. Komisi VIII memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.
Peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C diharapkan berdampak pada sejumlah kebutuhan jemaah selama berada di Armuzna, mulai dari akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi hingga sanitasi dan kenyamanan.
Kesiapan kesehatan jemaah juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan haji mendatang. Komisi VIII menekankan perlunya pemeriksaan kesehatan serta pendampingan yang memadai bagi jemaah lanjut usia dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat agar mempersiapkan diri dan memenuhi kewajiban pelunasan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal," ujar Marwan.
Setelah BPIH ditetapkan, Komisi VIII mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memperjelas informasi kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, hingga tahapan keberangkatan.
Dengan komposisi pembiayaan tersebut, kenaikan BPIH tidak serta-merta meningkatkan nominal yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah. Porsi nilai manfaat tetap digunakan untuk menopang biaya penyelenggaraan sekaligus menjaga agar beban pelunasan jemaah berada pada tingkat yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
