Defisit APBN 1,24% dari PDB, Pemerintah Andalkan Optimalisasi Pendapatan dan Belanja
Pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kebutuhan pembiayaan program prioritas dan perlindungan masyarakat. Hingga akhir September 2026, defisit anggaran tercatat Rp319,03 triliun atau setara 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengelolaan fiskal perlu memperhatikan kemampuan keuangan negara dalam jangka panjang. Pemerintah, menurut dia, tidak dapat terus memperbesar belanja tanpa mempertimbangkan risiko terhadap ketahanan APBN.
Dalam paparannya di Investor Daily Summit, yang dikutip pada Jumat (9/10/2026), Suahasil mengingatkan bahwa peningkatan belanja memang dapat memberikan dorongan dalam jangka pendek. Namun, kebijakan yang terlalu ekspansif berpotensi membuat kondisi fiskal lebih rentan pada masa mendatang.
“Kita enggak bisa menggunakan kebijakan fiskal, belanja negara kita buat setinggi mungkin. Karena dalam jangka pendek mungkin itu bagus, tetapi dalam jangka panjang tentunya membuat fiskalnya sendiri menjadi rentan,” katanya.
Karena itu, efisiensi fiskal tidak cukup ditempuh dengan mengurangi pengeluaran pemerintah. Strategi tersebut juga harus mencakup peningkatan penerimaan negara serta pemanfaatan anggaran secara lebih efektif agar setiap pengeluaran memberikan manfaat sesuai tujuan kebijakan.
“Kalau kita bilang efisiensi fiskal bukan berarti belanjanya dikecilkan, tetapi pendapatannya juga diperbesar dan belanjanya digunakan secara efisien,” ujar Suahasil.
Data yang dipaparkan menunjukkan pendapatan negara hingga akhir September 2026 mencapai sekitar Rp2.341,5 triliun, setara 74,5% dari target APBN. Pada periode yang sama, belanja negara telah mencapai sekitar Rp2.445 triliun atau mendekati 70% dari pagu anggaran.
Perbedaan antara realisasi pendapatan dan belanja tersebut tercermin dalam defisit APBN sebesar Rp319,03 triliun. Kondisi ini menempatkan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran sebagai dua aspek penting dalam menjaga kesinambungan pembiayaan pemerintah.
Di sisi lain, APBN tetap memiliki fungsi strategis untuk menopang momentum pertumbuhan ekonomi, mendanai program prioritas pemerintah, dan menyediakan perlindungan sosial bagi masyarakat. Pengendalian fiskal karena itu perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
