Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Bakal Dicabut
Jakarta, Tripodnews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bakal mencabut status bebas bersyarat konten kreator Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan proses pemberian remisi kepada Indra Kenz yang saat ini dinilai bermasalah.
“Ya, kita cabut [bebas bersyaratnya] karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Agus mengatakan pihaknya telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas melakukan audit terhadap proses pemberian remisi tersebut.
Audit dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau prosedur yang tidak sesuai dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian bebas bersyarat.
“Sekarang remisi lagi saya suruh audit sama Pak Itjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses,” kata Agus.
Persoalan bebas bersyarat Indra Kenz mencuat di tengah temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan sejumlah fasilitas yang ditemukan di dalam hunian lapas merupakan hasil swadaya warga binaan.
Menurut Rudi, terdapat sejumlah kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi kontainer tersebut disebut diperoleh melalui swadaya warga binaan.
“Ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi menyebut salah satu warga binaan yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz.
“Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, salah satunya adalah itu Indra Kesuma [Indra Kenz],” katanya.
Meski demikian, Rudi tidak merinci barang-barang mewah yang disebut berkaitan dengan Indra Kenz.
Kementerian Imipas kini menempatkan proses pemberian remisi sebagai salah satu hal yang akan diperiksa.
Audit oleh Inspektorat Jenderal diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pemberian remisi kepada Indra Kenz.
Apabila audit menemukan adanya proses yang tidak sesuai, Kementerian Imipas memastikan akan mengambil langkah lebih lanjut.
Pencabutan status bebas bersyarat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Kementerian Imipas setelah munculnya persoalan mengenai proses remisi dan temuan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Kini, status bebas bersyarat yang diperolehnya kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Imipas menemukan adanya persoalan dalam proses remisi yang diberikan kepadanya.
