Beranda › Ekonomi
Ekonomi
BPR Ganti Nama Biar Makin Gesit
Selain perubahan nama, dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, adapula sejumlah konsekuensi yang lain.
TRIPODNews.id - Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa berbagai dampak bagi keberadaan BPR-BPRS.
Selain perubahan nama, dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, adapula sejumlah konsekuensi yang lain.
"Mulai dari kewenangan, fungsi, dan tugasnya juga diperluas. Hampir sama dengan bank umum," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Sumarjono
Atas dasar itu, kata Sumarjono, hal ini menjadi kesempatan semua untuk tumbuh lebih kuat dan transformasi lebih cepat.
