Kamis, 27 Agt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Sudah P21

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 16 Jun 2023 👁️ 65x dibaca
Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK. Foto: IST

Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.

TRIPODNews.id -   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga Juni 2023 ini.

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.

  Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK, serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.

 

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update